Gak Hanya Perawatan, Para Artis Indonesia Ini Juga Bayar Mahal Pajak Mogenya

Indra Fikri - Senin, 08 Juli 2019 | 19:15
Tora Sudiro:  Menurut gue sih bukan tinggiin lagi pajaknya, tapi diratain semuanya juga harus bayar, masa gue bayar yang lain enggak sih
Instagram/@t_orasudi_ro
Tora Sudiro: Menurut gue sih bukan tinggiin lagi pajaknya, tapi diratain semuanya juga harus bayar, masa gue bayar yang lain enggak sih

MOTOR Plus-online.com -Enggak dipungkiri, memiliki motor besar alias moge termasuk dalam kategori barang mewah di Indonesia.

Selain itu,ada regulasi mengikat yang membuat pemilik moge harus menanggung biaya pajak kendaraan yang besar pula.

Besaran pajak PPnBM yang dikenakan pada tiap motor berbeda.

Tergantung pada harga dan kapasitas silinder alias cc yang diusung, variannya mulai dari 10 persen hingga 200 persen.

Baca Juga: Curhat Pemilik Motor Yamaha NMAX Lemes Nunggu Pelat Nomor, 23 Hari Motor Cuma Dipanasin

Baca Juga: Video Polisi Terima Duit Dari Pemotor Jelas Tertangkap Kamera Katanya Minta Rp 20 Ribu, Dipertanyakan?

Regulasi itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2017, yang utamanya mengatur mengenai jenis-jenis kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.

Besarnya patokan PPnBM sedikit dikeluhkan oleh Dimas Anggara.

Ia ingin besaran pajak barang mewah yang mengincar motor besar lebih baik dipertimbangkan untuk diturunkan.

“Penginnya si pemerintah turunkan harganya (pajak) ya. Kalau di luar negeri kan enggak kayak di sini. Cara dan sistemnya beda,” ucapnya.

Source : Kompas.com
Editor : Joni Lono Mulia


TERPOPULER