MOTOR Plus-onlin.com - Banyak pemilik kendaraan yang lupa atau tidak sempat bayar pajak kendaraan motor atau mobil.
Tapi, begitu ingat mau bayar pajak kendaraan takut kena denda.
Ada juga yang mau balik nama atau mutasi khawatir biayanya jadi bengkak.
Nah, sekarang tidak perlu panik, sebab setiap tahun pemda selalu kasih bulan pengampunan.
Bulan pengampunan denda pajak dan mutasi balik nama kendaraan bermotor tiap-tiap daerah berbeda di bulan apa.
Bulan pengampunan pajak kendaraan bermotor biasanya selalu dihubungkan dengan kegiatan tertentu, misalnya hari ulang tahun propinsi.
Karena tidak dipungkiri, pemda juga punya target untuk mengumpulkan uang pajak yang digunakan untuk pembangunan.
Khusus di Jakarta bulan pengapunan denda pajak biasanya ada di semester dua, misalnya dari Juli sampai Oktober.
Baca Juga: Sadis, Video Warga Main Pukul Anggota TNI, Dibales Pakai Helm Langsung Terkapar
Biasanya karena di semester pertama target penerimaan pajak masih rendah.
Seperti halnya di provinsi Banten, untuk tahun ini bulan pengampunan diberikan beban biaya mutasi kendaraan dan bebas denda pajak dalam rangkaian bulan panutan pajak dan rangkaian HUT Banten ke-18.
Terlihat dari selebaran yang beredar terlihat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten membebaskan bea mutasi dan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli 2019.
Batasnya mulai 1 Juli 2019 sampai 31 Oktober 2019. Jadi, selama empat bulan.
Baca Juga: Geger, Putra Jokowi Bagi-bagi Motor Honda Vario 150, Caranya Gampang Cuma Lakukan Ini
Untuk tahun ini lebih panjang satu bulan, karena di povinsi Banten biasanya hanya tiga bulan.
Kebijakan ini pastinya agar meningkatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, termasuk mutasi plat kendaraannya dari daerah asal ke Banten.
Yang diberlakukan itu bebas denda PKB, penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan bebas BBNKB ke-2 alias bukan motor baru dari dealer.
KOMENTAR