Asyik Bebas Denda Pajak dan Mutasi Kendaraan Bermotor Karena Ada Bulan Pengampunan

Aong - Selasa, 9 Juli 2019 | 15:12 WIB
ISTIMEWA

MOTOR Plus-onlin.com - Banyak pemilik kendaraan yang lupa atau tidak sempat bayar pajak kendaraan motor atau mobil.

Tapi, begitu ingat mau bayar pajak kendaraan takut kena denda.

Ada juga yang mau balik nama atau mutasi khawatir biayanya jadi bengkak.

Nah, sekarang tidak perlu panik, sebab setiap tahun pemda selalu kasih bulan pengampunan.

Baca Juga: Awas Yamaha NMAX Banyak Diincar Maling, Mereka Sudah Tahu Trik Jebol Kontak Dan Menghidupkan Mesinnya

Baca Juga: Biadab! Video Debt Collector Teriak-teriak Gedor Pukul dan Lempar Mobil Mau ditarik Paksa, Akhir Ditahan Polisi

Bulan pengampunan denda pajak dan mutasi balik nama kendaraan bermotor tiap-tiap daerah berbeda di bulan apa.

Bulan pengampunan pajak kendaraan bermotor biasanya selalu dihubungkan dengan kegiatan tertentu, misalnya hari ulang tahun propinsi.

Karena tidak dipungkiri, pemda juga punya target untuk mengumpulkan uang pajak yang digunakan untuk pembangunan.

Khusus di Jakarta bulan pengapunan denda pajak biasanya ada di semester dua, misalnya dari Juli sampai Oktober.

Baca Juga: Sadis, Video Warga Main Pukul Anggota TNI, Dibales Pakai Helm Langsung Terkapar

Biasanya karena di semester pertama target penerimaan pajak masih rendah.

Seperti halnya di provinsi Banten, untuk tahun ini bulan pengampunan diberikan beban biaya mutasi kendaraan dan bebas denda pajak dalam rangkaian bulan panutan pajak dan rangkaian HUT Banten ke-18.

Terlihat dari selebaran yang beredar terlihat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten membebaskan bea mutasi dan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli 2019.

Batasnya mulai 1 Juli 2019 sampai 31 Oktober 2019. Jadi, selama empat bulan.

Baca Juga: Geger, Putra Jokowi Bagi-bagi Motor Honda Vario 150, Caranya Gampang Cuma Lakukan Ini

Untuk tahun ini lebih panjang satu bulan, karena di povinsi Banten biasanya hanya tiga bulan.

Kebijakan ini pastinya agar meningkatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, termasuk mutasi plat kendaraannya dari daerah asal ke Banten.

Yang diberlakukan itu bebas denda PKB, penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan bebas BBNKB ke-2 alias bukan motor baru dari dealer.


 

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular