Palang Rel Kereta Api Diangkat, Pemotor Honda BeAT Selamatkan Nyawa Pengendara Mobil yang Terjebak

Fadhliansyah - Rabu, 10 Juli 2019 | 10:30 WIB
IG/@dramaojol.id
Pemotor bantu angkat palang pintu kereta api


MOTOR Plus-online.com - Aksi pengguna jalan yang tidak sabar saat melewati perlintasan kereta api memang masih sering terjadi.

Padahal, aturannya sudah sangat jelas dan ada dendanya apabila melanggar.

Hal itu tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas terutama pada pasal 114 dan pasal 296.

Jika ada pelanggaran atas aturan tersebut, akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 hingga tiga bulan penjara.

Baca Juga: Terungkap Fakta Video Pria Pukul Pemotor dan Tersungkur Usai Dibalas Hantaman Helm, Warga Kewalahan

Baca Juga: Curhat Pembeli Yamaha NMAX Susah Dengan Cara Cash Tapi Banyak Tawaran Gak Ditanggapi, Berujung Debat

Meski begitu, sesama manusia pasti ada rasa untuk ingin tolong menolong apabila melihat sebuah kendaraan yang terjebak di perlintasan kereta api.

Seperti pada video yang diunggah oleh akun Instagram @dramaojol.id ini.

Pada video terlihat sebuah mobil Honda Mobilio yang terjebak saat menyebrangi perlintasan kereta api.

Saat itu palang pintu perlintasan sudah tertutup, sehingga mobil tersebut terjebak dan tidak bisa lewat.

Source : Instagram/@dramaojol.id
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular