Pemotor Neduh Dari Hujan di Flyover Bisa Ditindak Polisi, Dendanya Bikin Kaget

Reyhan Firdaus - Rabu, 10 Juli 2019 | 19:43 WIB
RODERICK ADRIAN MOZES / Kompas Image
Pemotor berteduh sewaktu hujan

MOTOR Plus-online.com - Banyak pemotor berteduh di bawah flyover, ketika hujan atau siang terik.

Dengan alasan tidak bawa jas hujan atau malas basah, pemotor ini rela menunggu di bawah flyover.

Namun kalau sudah ramai, banyak motor yang parkir justru menghalangi kelancaran lalu lintas.

Lantas, apakah ada aturan dari pemerintah yang menindak pemotor, yang berteduh di bawah flyover?

Baca Juga: Komponen Motor Yamaha NMAX Anti Tabrakan Sudah Dijual Lewat Online

Baca Juga: Begini Wujud Honda Supra GTR 150 Facelift 2019, Bakal Diluncurkan di GIIAS?

Dikutip Motorplus-online dari Kompas.com, semua perlakuan berkendara di jalan sudah diatur dalam Undang-undang.

Termasuk bagi pemotor yang berhenti karena suatu hal, misalnya meneduh di flyover waktu hujan.

Bila aturan tidak diindahkan, petugas akan melakukan tindakan berupa tilang.

Ketentuan mengenai berhenti dan parkir, tertulis di Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Source : Kompas.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular