MOTOR Plus-online.com - Mengendarai kendaraan saat dipengaruhi minuman keras memang dilarang, karena dapat dipastikan konsentrasi jauh berkurang sehingga bisa menyebabkan kecelakaan.
Selain itu, orang yang membawa kendaraan dalam kondisi mabuk juga bisa dipenjara.
Karena aturannya sudah tertulis pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara bisa dijerat pasal 311 Undang-Undang No 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Mencekam, Video Detik-detik Pemotor Ngamuk Hajar Kaca Honda HRV Pakai Helm, Langsung Dilindas
Baca Juga: Sudah 11 Hari Berlalu, Sopir Toyota Yaris Misterius yang Tewaskan Pemotor Perempuan Belum Tertangkap
Di dalam Pasal 311 terdapat 5 butir keterangan yang akan menjerat apabila mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk dan menyebabkan kecelakaan.
Seperti yang terjadi di Jalan Wijaya Kusuma Kota Malang, Jawa Timur ini misalnya.
Seorang pemotor meninggal dunia setelah ditabrak Honda Jazz bernopol N 1244 RD pada hari Kamis (11/7/2019) pukul 03.30 WIB.
Karena sedang melaju kencang, sang sopir Honda Jazz tidak menyadari adanya motor yang ditunggangi oleh Nuriyanta (57) itu.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR