Heboh Kabar Motor Bakal Dikenakan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta, Polisi Angkat Bicara

Fadhliansyah - Jumat, 12 Juli 2019 | 09:21 WIB
Grid.ID
Ganjil genap dievaluasi 3 bulan sekali

MOTOR Plus-online.com - Beberapa hari terakhir, ramai beredar pesan berantai mengenai peraturan ganjil-genap yang berlaku untuk motor di Jakarta.

Dikatakan dalam pesan berantai tersebut, aturan ganjil-genap untuk motor berlaku mulai tanggal 18 Juli hingga 31 Juli 2019.

Dan berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Bagi para pemotor yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi berupa tilang.

Baca Juga: Petinggi Honda MotoGP Jepang Blak-blakan Kabar Pemecatan Jorge Lorenzo

Baca Juga: Mencekam, Video Detik-detik Pemotor Ngamuk Hajar Kaca Honda HRV Pakai Helm, Langsung Dilindas

Berikut ini isi pesan berantai yang ramai di grup Whatsapp.

Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai Qpukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

"Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.
direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG

Tidak hanya itu, ada pula informasi mengenai jalan mana saja di Jakarta yang terkena aturan tersebut.

Jalur Ganjil Genap :

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Sisingamangaraja

5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)

6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)

7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)

8. Jalan HR Rasuna Said

9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang
UKI)

10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)

11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan

12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah -
simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)

13. Jalan RA Kartini.

Baca Juga: Gak Kuat Gotong Kawasaki Ninja 250, Maling Buang Motor Curian di Pinggir Jalan

Lalu apakah pesan berantai tersebut dapat dipercaya atau benar adanya?

Dikutip dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, dapat dipastikan informasi pada pesan berantai itu adalah hoaks alias palsu.

Saat ini aturan ganjil-genap memang akan dievaluasi lagi.

Namun bukan diberlakukan untuk pengendara motor, tetapi mengenai lama jam berlaku ganjil-genap.

Baca Juga: Ngeri, Honda Scoopy Diserempet Toyota Innova, Pemotor Tutup Usia di Kolong Truk

Seperti dikutip dari Kompas.com, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengusulkan pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali menerapkan aturan ganjil-genap seperti saat Asian Games 2018 lalu.

Usulan tersebut disampaikan lewat surat bernomor TJ.102/1/2/BPTJ-2019 yang ditanda tangani Kepala BPTJ Bambang Prihartono.

BPTJ meminta agar aturan ganjil-genap kembali seperti saat penyelenggaraan Asian Games 2018, yang berlaku dari pukul 08.00 sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil-genap itu hanya berlaku pada hari Senin sampai Jumat saja, kecuali hari libur.

Baca Juga: Masih Buron, Identitas Penabrak Pemotor Sampai Tewas di Flyover Solo Terungkap, Bakal Dijerat Pasal 310

Hal tersebut dilakukan BPTJ karena melihat adanya penurunan kinerja lalu lintas.

Nah, jadi jangan mudah percaya informasi yang beredar begitu saja ya brother.

Source : Kompas.com,twitter.com/TMCPoldaMetro
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular