Kasus Tabrak Lari di Flyover Solo, Kasatlantas Polresta Solo: Pelaku Tidak Tenang Hidupnya

Ahmad Ridho - Jumat, 12 Juli 2019 | 16:19 WIB
Tribun Solo
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni

MOTOR Plus-online.com - Tragedi tabrak lari di Overpass Manahan solo menggungkap banyak kesalahan pelaku pengemudi mobil yang kabur dan menghilangkan nyawa Retnoning Tri.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni mengatakan, dari rekaman CCTV yang ada pelaku memiliki beberapa kesalahan.

"Ya kalau di junto bisa banyak kesalahannya, makanya menyerahkan dirilah agar ada itikad baik dari pada sanksi maksimal," tegas Kompol Busroni, Kamis (11/7/2019).

Beberapa kesalahan yang dilakukan oleh pelaku seperti melaju diatas kecepatan yakni 80 km/jam.

Baca Juga: Becak Hantu Gegerkan Kota Medan, Kawanan Penjahat Bermotor Incar Rumah dan Toko Warga

Baca Juga: Gak Kuat Gotong Kawasaki Ninja 250, Maling Buang Motor Curian di Pinggir Jalan

Kedua, Pelaku mendahului kendaraan lain didepannya dalam kondisi tidak aman.

Ketiga, pelaku melewati marka jalan yang tidak terputus.

Ancaman dari apa yang dilakukan yakni tertuang pada pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Maksimal 6 tahun penjara," kata Kompol Busroni pada Wartawan.

Source : Tribun Solo
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular