MOTOR Plus-online.com - Seperti yang kita tahu, masih banyak pemotor yang bandel dengan nekat menerobos jalur Transjakarta (busway).
Hal tersebut biasanya dilakukan dengan alasan terburu-buru dan untuk menghindari kemacetan.
Padahal sesuai namanya, jalur Transjakarta hanya boleh dilewati oleh bus Transjakarta saja.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Baca Juga: Tampang Gagah dan Fitur Canggih, Nih Perkiraan Harga Motor Baru Honda X-ADV 150
Penerapan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Nah, salah satu aksi pengendara motor yang nekat menerobos busway terekam dalam video dan viral di media sosial.
Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @agoez_bandz4.
Baca Juga: Sibuk Pantau HP Saat Berkendara, Driver Ojek Online Ini Tabrak Mobil dari Belakang Sampai Nyungsep
Dalam video yang tidak diketahui lokasinya, terlihat dua orang pemotor sedang berada di jalur Transjakarta.
Namun keduanya ditahan oleh petugas yang berjaga di depan jalur Transjakarta tersebut.
Kedua pemotor Yamaha NMAX dan satu buah motor trail itu terlihat beradu argumen dengan petugas penjaga jalur Transjakarta.
Petugas pun tetap menahan keduanya untuk masuk ke jalur Transjakarta.
Baca Juga: Geger Pengendara Jeep Rubicon Terobos Lomba Maraton, Ternyata Habis Tabrak Pemotor Yamaha NMAX
Aksi kedua pemotor tersebut malah membuat macet di belakangnya, karena sebuah bus Transjakarta yang ingin lewat jadi tertahan.
Sontak aksi kedua pemotor tersebut mengundang berbagai komentar dari netizen.
rama_kimiyagata: Sampah..!! Blm patut dpt SIM
leo.ieiri: Jual motornya, beliin otak otak
Baca Juga: Menyedihkan, Youtuber Cantik Tewas Tertabrak Saat Naik Motor Listrik
m.aliifrassya.z: Motor Bagus kagak ada otak itu
View this post on Instagram
Source | : | Instagram/@agoez_bandz4 |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR