Sok Jagoan, Video Pengendara Yamaha NMAX Nyaris Adu Jotos Lawan Penjaga Jalur Busway, Pelaku Bisa Dipenjara

Ahmad Ridho - Selasa, 16 Juli 2019 | 12:38 WIB
FB Ikhsan Muhammad
Pengendara Yamaha NMAX arogan nyaris berantem dengan petugas penjaga jalur Busway.

MOTOR Plus-online.com - Jadilah pemotor yang taat peraturan dan tahu malu.

Jangan seenaknya naik motor sampai-sampai orang lain yang jadi korban.

Ternyata masih banyak pemotor yang sok jagoan melintas di jalur bus TransJakarta.

Bahkan sampai adu jotos dengan penjaga palang di depan jalur Busway.

Baca Juga: Video Bajing Loncat Jarah Truk di Siang Bolong, Nyawa Pengendara Mobil Perekam Pencurian Terancam

Padahal, nekat menerobos jalur Busway bisa di denda Rp 500 ribu.

Tapi banyak pemotor masih belum sadar, ujung-ujungnya perjalanan Busway jadi terganggu.

Insiden pemotor masuk jalur Busway kembali terjadi.

Dikutip dari FB Ikhsan Muhammad, lokasi kejadian enggak belum diketahui.

Baca Juga: Wuih, Honda X-ADV 150 yang Siap Menjegal Yamaha NMAX Akan Dibekali Fitur Keyless dan Sok Upside Down?

Dua pemotor, yakni Yamaha NMAX dan satu motor trail terlibat adu mulut dengan penjaga palang jalur Busway.

Petugas pun tetap menahan keduanya untuk masuk ke jalur Transjakarta.

Aksi kedua pemotor tersebut malah membuat macet di belakangnya, karena sebuah bus Transjakarta yang ingin lewat jadi tertahan.

Bahkan karena merasa sok jagoan, pengendara Yamaha NMAX warna putih itu nyaris dikeroyok pemotor lain.

Baca Juga: Video Detik-detik Pengendara Kawasaki Z250 Terpelanting, Ban Selip Motor Rebah di Aspal

Beberapa orang nampak berusaha menenangkan pemotor yang semakin emosi.

Bahkan seorang anggota TNI sampai kewalahan meminta si pengendara Yamaha NMAX untuk mundur.

Sampai akhirnya anggota polisi tiba dan mengamankan si pemotor arogan tersebut.

Belum diketahui identitas kedua pemotor yang membuat onar di jalur Busway ini.

Baca Juga: 37 Kali Balapan Tanpa Kemenangan, Valentino Rossi Akui Usianya Sudah Semakin Tua

Baca Juga: Gagah Banget, Bocoran Tampang Honda X-ADV 150, Dilengkapi Sokbreker Upside Down dan Lampu LED

Lalu bagaimana hukuman bagi penerobos jalur Busway?

Penerapan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Klik link video di bawah ini:

https://www.facebook.com/ikhsan.jamet/videos/2728163333880475/

Source : Facebook
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular