Ramai Tilang Elektronik, Ini Isi Surat Yang Dikirim Kepada Pelanggar

Aong - Rabu, 17 Juli 2019 | 13:02 WIB
Istimewa
Ini bukti Surat Konfirmasi Tilang Elektronik

MOTOR Plus-online.com - Penilangan berdasarkan pantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah dilakukan.

Setelah beberapa waktu penerapannya, disebutkan penilangan ini efektif menjaring pengguna kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Tapi, banyak yang penasaran seperti apa isi surat tilang elektronik tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengoreksi bahwa yang ada adalah surat konfirmasi, bukan surat tilang elektronik.

Baca Juga: Murah Mana Harga Motor Honda X-ADV 150, Honda PCX 150 dan Yamaha NMAX?

Baca Juga: Video Bajing Loncat Jarah Truk di Siang Bolong, Nyawa Pengendara Mobil Perekam Pencurian Terancam

"Namanya surat konfirmasi. Surat tersebut nanti dikirimkan ke alamat identitas yang ada di kendaraan bermotor," ucap Nasir saat dihubungi kompad.com Selasa (16/7/2019).

Dalam surat tersebut akan tercantum nama pemilik kendaraan, alamat pemilik dan jenis kendaraan serta masa berlaku kendaraan tersebut.

Surat tersebut berisi pernyataan yang kira-kira berbunyi, apakah benar ini merupakan kendaraan saudara dan mobil saudara melakukan pelanggaran lalu lintas yang terrekan lewat kamera ETLE?

Surat tersebut juga menyediakan petunjuk untuk melakukan konfirmasi termasuk tanggal untuk konfirmasi tersebut.

Baca Juga: Tampilan Motor Yamaha NMAX Makin Kekar, Besi Pipa Melilit di Bodi, Modalnya Cukup Segini

"Sebagai bagian surat konfirmasi, ada lembar lampiran di belakang.

Isinya empat buah foto jarak dekat (zoom) yang memperlihatkan bentuk pelanggarannya.

Di situ juga ditulis bahwa pelanggarannya misalnya tidak menggunakan sabuk pengaman," ucap Nasir.

Proses selanjutnya, pemilik kendaraan dipersilakan datang ke posko ETLE di Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Merinding, Video Pemotor Terekam Kamera CCTV Bonceng Pocong, Satpam Komplek Kocar-kacir

Dari situ kemudian akan dijelaskan cara pembayaran denda tilang mulai dari konfirmasi, penyerahan lembar tilang berwarna biru dan pembayaran denda lewat bank atau bisa juga melalui sidang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Isi Surat Konfirmasi Tilang Elektronik"

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular