MOTOR Plus-online.com - Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik terbukti cukup efektif dalam melakukan penindakan pelanggaran para pengguna kendaraan di jalan.
Hanya dalam dua pekan, ribuan pelanggar sudah terjaring.
Kamera CCTV yang digunakan untuk tilang elektronik juga terbilang canggih.
Dalam satu waktu, petugas bisa mendeteksi empat pelanggaran sekaligus lewat kamera.
Baca Juga: Siang Ini Honda X-ADV 150 Siap Diluncurkan, Power Besar Bodi Jangkung Khas Motor Adventure
Antara lain, pelanggaran ganjil-genap, penggunaan sabuk pengaman, pelanggaran marka atau rambu jalan, serta melakukan aktivitas lain ketika mengemudi yang mengganggu konsentrasi seperti bermain telepon genggam.
"Tilang elektronik ini membantu polisi konvensional dalam penegakkan atau penertiban aturan berlalu lintas. Efeknya signifikan walau memang belum maksimal (belum semua jalur protokol terpasang)," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Tilang elektronik, lanjut Nasir, dapat menjangkau semua kendaraan yang berada dalam radius 20-30 meter dari titik penempatan kamera.
Pemindaian pengendara pun dilakukan sengat cepat, hanya dalam hitungan detik saja.
Baca Juga: Merinding, Video Pemotor Terekam Kamera CCTV Bonceng Pocong, Satpam Komplek Kocar-kacir
Pada waktu tertentu seperti malam hari, kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya secara cepat.
Hal itu menandakan bahwa kamera sedang berkerja menangkap gambar dan rekaman gerak pengemudi.
"Kamera dipantau langsung oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah. Penangkapan gambar akan dikaji secara cepat oleh petugas tadi. Bila ditemukan pelanggaran, nomor polisi kendaraan yang terekam tersebut akan disesuaikan lebih dulu dengan database yang tersimpan," ujar Nasir.
Ketika data kendaraan sesuai dengan data seperti jenis kendaraannya, warna kendaraannya, serta nomor polisinya, maka bisa dipastikan data tersebut valid dan diterbitkannya surat konfirmasi kepada pelanggar.
Baca Juga: Maling Gampang Banget Bawa Kabur Honda BeAT, Kunci Setang ke Kanan Aman dari Maling Cuma Mitos
Surat akan dikirimkan melalui pos maupun e-mail yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berbagai data keterangan akan dikirimkan seperti jenis pelanggaran yang dilanggar, gambar berupa foto pengguna kendaraan yang sedang melakukan pelanggaran, sampai biaya denda pelanggaran.
Bahkan dinyatakan pula bahwa tilang elektronik juga bisa mengirimkan rekaman berdurasi 10 detik yang menggambarkan proses pengendara sebelum, sesaat, dan sesudah melakukan pelanggaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR