Gak Seperti Dibayangkan, Ternyata Begini Cara Mengurus Denda Tilang Elektronik

Ahmad Ridho - Kamis, 18 Juli 2019 | 11:30 WIB
Tribunnews
Ilustrasi tilang elektronik (ETLE).

MOTOR Plus-online.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di sejumlah ruas jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Lantas bagaimana cara mengurus denda jika terkena tilang?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, menjelaskan, cara megurus denda ETLE pada dasarnya sama saja seperti tilang biasa yang dilakukan oleh petugas.

Pelanggar yang dikenai tilang elektronik akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran paling tidak tiga hari setelah pelanggaran.

Baca Juga: Makin Terang, Honda X-ADV 150 Mulai Terlihat di Booth Honda, Ada 3 Pilihan Warna Mewah

Baca Juga: Honda X-ADV 150 Makin Ganteng, Perpaduan Sokbreker Depan Teleskopik dan Sok Tabung

Pelanggar kemudian datang ke posko ETLE yang untuk identifikasi.

"Pemilik kendaraan segera datang ke posko ETLE untuk konfirmasi apakah benar kendaraannya yang direkam oleh kamera itu.

Jika benar, pengendara akan dikenakan tilang seperti penindakan di lapangan biasa," kata Kompol Nasir kepada Kompas.com.

Kompol Nasir mengatakan, bila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, biasanya tiga hari, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Baca Juga: Maling Gampang Banget Bawa Kabur Honda BeAT, Kunci Setang ke Kanan Aman dari Maling Cuma Mitos

"Kalau dibiarkan, STNK akan diblokir dahulu sampai pelanggar itu menghidupkannya kembali dengan cara mengurus tilang tersebut.

Maka, dia tidak bisa membayar pajak dan lain sebagainya yang berkaitan dengan STNK," katanya.

Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang. Setelah disuruh membayar denda.

Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

Baca Juga: Mencekam, Video Detik-detik Balap Road Race Kembali Makan Korban, Penonton Terkapar Gak Bergerak

"Pelanggar ini boleh ikut sidang atau tidak mengikutinya dengan cara membayar melalui perbankan sesuai nominal denda yang diminta," kata Kompol Nasir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Urus Denda Jika Kena Tilang Elektronik",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular