Baca Juga: Maling Gampang Banget Bawa Kabur Honda BeAT, Kunci Setang ke Kanan Aman dari Maling Cuma Mitos
Suara sirine meraung-raung dan bikin telinga terganggu.
Polisi langsung memberhentikan si driver ojol dan langsung memberikan surat tilang.
Enggak jelas maksud si driver ojol memasang sirine dan rotator di motornya.
Lalu kendaraan apa saja yang bebas menggunakan sirine dan rotator?
Baca Juga: Makin Terang, Honda X-ADV 150 Mulai Terlihat di Booth Honda, Ada 3 Pilihan Warna Mewah
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Source | : | Instagram.com @fakta.jakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR