Kebanyakan Gaya, Driver Ojol Ditilang Polisi, Sengaja Pasang Rotator dan Bunyikan Sirine

Ahmad Ridho - Kamis, 18 Juli 2019 | 12:39
Driver ojol ditilang polisi karena pakai sirine dan rotator di motornya.
IG @fakta.jakarta
Driver ojol ditilang polisi karena pakai sirine dan rotator di motornya.

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Baca Juga: Mencekam, Video Detik-detik Balap Road Race Kembali Makan Korban, Penonton Terkapar Gak Bergerak

f. Iring-iringan pengantar jenazah.

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.

Baca Juga: Panas, Keributan Driver Online dengan Pengemudi Angling, Adu Mulut Sampai Polisi Turun Tangan

Baca Juga: Merinding, Video Pemotor Terekam Kamera CCTV Bonceng Pocong, Satpam Komplek Kocar-kacir

Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.

TERPOPULER