Ini Buntut Polantas Dimarahi Profesor Dan Berani Gugat di Pengadilan

Aong - Sabtu, 20 Juli 2019 | 08:33 WIB
Twitter Aira Afni Amalia
Profesor yang sedang menjelaskan arti rambu yang sebenar menurut tulisan

MOTOR Plus-online.com - Dari beberapa hari lalu viral seorang polantas yang diceramai sekaligus dimarahi oleh seroang pria yang mengaku profesor.

Banyak netizen yang puas karena memberi pelajaran kepada semua arti dari rambu yang menyebabkan profesor itu akan ditindak.

Pria tua itu menanyakan dasar hukum polantas akan menilang dirinya yang mengendara mobil atau roda 4.

Karena dalam rambu lalu lintas tidak ada tulisan larangan kendaraan roda empat memutar balik.

Baca Juga: Harga Motor Honda ADV 150 Beda Tipis dengan Yamaha NMAX, Pemilik NMAX Ramai-ramai Komentar Begini

Baca Juga: Serpong Mencekam, Puluhan Driver Ojol Berkumpul di Pinggir Jalan Kepung Security

“Roda dua putar kembali ikuti isyarat lampu (sambil membaca papan rambu lalin). Kalo roda dua putar ikuti isyarat lampu.

Yang mana yang tidak boleh roda empat putar? Apa dasar hukumnya? Saya profesor hukum saya ini,” kata si pria yang mengaku profesor tersebut dan belakangan diketahui bernama Prof Dr Sadjijono SH MHum.

Sang profesor juga berani gugat di pengadilan dan yakin akan menang.

Belakang juga, polantas yang ada dalam video tersebut adalah polisi lalu lintas Polsek Wonocolo, Surabaya bernama Aiptu Muhtashor.

Lebih lengkap lihat videonya ini ya...

Baca Juga: Yamaha NMAX ADV Siap Ladeni Honda ADV150 Yang Baru Saja Meluncur

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular