MOTOR Plus-online.com - Dari beberapa hari lalu viral seorang polantas yang diceramai sekaligus dimarahi oleh seroang pria yang mengaku profesor.
Banyak netizen yang puas karena memberi pelajaran kepada semua arti dari rambu yang menyebabkan profesor itu akan ditindak.
Pria tua itu menanyakan dasar hukum polantas akan menilang dirinya yang mengendara mobil atau roda 4.
Karena dalam rambu lalu lintas tidak ada tulisan larangan kendaraan roda empat memutar balik.
Baca Juga: Harga Motor Honda ADV 150 Beda Tipis dengan Yamaha NMAX, Pemilik NMAX Ramai-ramai Komentar Begini
Baca Juga: Serpong Mencekam, Puluhan Driver Ojol Berkumpul di Pinggir Jalan Kepung Security
“Roda dua putar kembali ikuti isyarat lampu (sambil membaca papan rambu lalin). Kalo roda dua putar ikuti isyarat lampu.
Yang mana yang tidak boleh roda empat putar? Apa dasar hukumnya? Saya profesor hukum saya ini,” kata si pria yang mengaku profesor tersebut dan belakangan diketahui bernama Prof Dr Sadjijono SH MHum.
Sang profesor juga berani gugat di pengadilan dan yakin akan menang.
Belakang juga, polantas yang ada dalam video tersebut adalah polisi lalu lintas Polsek Wonocolo, Surabaya bernama Aiptu Muhtashor.
Lebih lengkap lihat videonya ini ya...
Baca Juga: Yamaha NMAX ADV Siap Ladeni Honda ADV150 Yang Baru Saja Meluncur
Jd kepo, siapa sih nama Profesor Hukum yg beri "Kuliah Gratis" kpd Polantas tsb?
Kayaknya Profesor Hukum divideo ini ilmunya lebih manfaat drpd Profesor Hukum di BPIP yg gajinya Rp. 100jt/bulan itu, deh.. ????????????pic.twitter.com/HJJEzZ96Ww
— Aira Afni Amalia (@AiraAfniAmalia) July 17, 2019
RAMBU DIPERBAHARUI
Buntut dari masalah itu akhirnya rambu yang dianggap salah itu diperbahuri.
Dikutif dari tribunnews.com, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia menggungkap traffic board penyebab kedua belah pihak memunculkan penafsiran berseberangan, telah diperbaharui.
"Memang rambu awalnya adalah rambu himbauan tapi sudah kami pertegas lagi dan sudah kami ubah untuk u-turn yang ada di sana dikhususkan hanya untuk roda dua saja," tandasnya, Kamis.
"Karena memang rawan terjadi kecelakaan dan sudah dibenahi oleh rekan-rekan Dishub Kota Surabaya," tandasnya.
Baca Juga: Terungkap Identitas Profesor Yang Skak Mat Polisi Main Tilang Sembarangan
KRONOLOGI BERDASARKAN KASATLANTAS
Dikutif dari tribunnews.com, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan kronologi sebenarnya atas insiden percekcokan di antara keduanya.
Seorang petugas polisi lalu lintas yang tergabung dalam Polsek Wonocolo bernama Aiptu Muhtashor sedang melakukan pengamanan di persimpangan Jalan Raya Jemursari, Wonocolo, Surabaya.
Kemudian datang dari arah barat menuju timur sebuah mobil yang dikendarai Sadjijono bersama asistennya, Abdul Halim.
Mobil tersebut ternyata berbelok ke U-turn di persimpangan tersebut, lalu oleh petugas, mobil itu langsung diberhentikan.
Baca Juga: Ini Video Bule Pakain Mini Diraba Dadanya Oleh Guru Olahraga Sambil Naik Yamaha NMAX
"Memberhentikan ini bukan bermaksud untuk menindak ataupun mau menilang," katanya saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (18/7/2019).
"Tapi mau memberikan pemahaman ataupun imbauan kepada Profesor tersebut agar lain kali tidak memutar balik di u-turn tersebut," lanjutnya.
Mengapa demikian? Eva Guna Pandia mengungkapkan, U-turn di lokasi persimpangan itu terbilang berbahaya bila digunakan kendaraan roda empat (R4) untuk bermanuver memutar haluan.
"Lajur paling kanan dari arah timur ke barat memang berhenti, tetapi dua lajur seperti lajur tengah dan lajur paling kiri itu tetap berjalan," ujarnya.
Baca Juga: Nambah Lagi, Abis Brad Binder, Pembalap Moto2 Ini Promosi Ke MotoGP
"Jadi dia kalau mau putar balik di situ dari arah yang berlawanan juga ada dua lajur kendaraan yang berjalan," lanjutnya.
Eva menambahkan, berdasarkan catatannya, di kawasan tersebut kerapkali terjadi kecelakaan.
"Maka dari itu Aiptu Mukhtasor memberhentikan rencananya ingin menghimbau kepada profesor tersebut," tandasnya.
KOMENTAR