Street Manners: Tilang Elektronik Sudah Berlaku, Pemotor Harus Tahu Tarif Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Ahmad Ridho - Rabu, 24 Juli 2019 | 09:23 WIB
Kompas.com
Kamera tilang elektronik terpasang di beberapa ruas jalan di Jakarta.

MOTOR Plus-online.com - Untuk menekan pelanggaran lalu lintas, kepolisian memberlakukan tilang elektronik yang dipantau melalui CCTV.

Kamera pengawas (CCTV) dipasang dibeberapa ruas jalanan Jakarta.

Tilang elektronik terbilang efektif dan bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah menjaring ribuan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Jajal Skutik Adventure Honda ADV 150 dan Berniat Tukar Tambah, Pemilik Honda PCX Malah Kecewa

Baca Juga: Ikut Test Ride Skutik Adventure Honda ADV 150, Pemilik Yamaha NMAX Mengaku Galau dan Curhat Panjang Lebar

Bagi para pengendara yang terkena sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas harus siap membayar denda yang telah ditetapkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagaimana tercantum di laman resmi Polisi Republik Indonesia https://www.polri.go.id/, denda paling besar dikenakan terhadap pengendara yang tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi) yaitu dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas atau aturan batas kecepatan akan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Begitu juga dengan kendaraan yang tidak memiliki pelat nomor polisi.

Baca Juga: Adu Banteng di Lampu Merah, Yamaha V-Ixion Hancur Berantakan, Honda BeAT Malah Gak Rusak

Pengendara atau penumpang yang duduk disamping pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Hukuman tersebut juga berlaku sama untuk pengendara yang kendaraanya tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, kaca depan, bumper dan penghapus kaca.

Sementara itu sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau berbelok atau berbalik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Berbeda pada siang hari, sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

Baca Juga: Skutik Adventure Honda ADV 150 Memang Fenomenal, Driver Ojol Sampai Ikut-ikutan Komentar

Berdasarkan data per Sabtu (13/7/2019) lalu, sebanyak 5.800 surat tilang telah dikirim Dirlantas Polda Metro Jaya ke alamat para pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar peraturan lalu lintas. Tercatat 2.800 di antaranya telah menyelesaikan tilang tersebut.

"Pelanggar boleh ikut sidang, boleh tidak mengikuti sidang dengan langsung membayar denda melalui perbankan juga boleh," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, Selasa ini.

Nasir juga mengatakan sistem ETLE sebenarnya dapat dimanfaatkan juga untuk mengungkap kejahatan jalanan (street crime), seperti tabrak lari atau pencurian kendaraan yang dilarikan melewati kawasan ETLE.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular