Tegang, Video Pemotor Ngamuk dan Marahi Polisi Gara-gara Helm, Dikasih Surat Tilang Langsung Diam

Ahmad Ridho - Rabu, 24 Juli 2019 | 09:52 WIB
IG @fakta.indo
Pemotor ngamuk dan marahi polisi, bawa helm tapi tak dipakai.

MOTOR Plus-online.com - Sebelum beraktivitas menggunakan motor ada baiknya memeriksa kelengkapan surat-surat.

SIM C dan STNK harus dibawa dan dalam kondisi masih berlaku.

Selain itu helm juga wajib dipakai, selain menghindari razia, helm digunakan untuk melindungi kepala.

Jangan nekat kalau pajak motor kadaluwarsa atau tanpa helm, karena ujung-ujungnya bisa ditilang polisi.

Baca Juga: Jajal Skutik Adventure Honda ADV 150 dan Berniat Tukar Tambah, Pemilik Honda PCX Malah Kecewa

Baca Juga: Tasik Mencekam, Geng Motor Rusak Spion Mobil Anggota TNI, Korban Salah Sebut Pelaku Naik NMAX Ternyata PCX

Belakangan ini, pemotor banyak yang melawan polisi untuk menutupi kesalahan.

Seperti video yang diunggah akun Instagram @fakta.indo berikut ini.

Seorang pemotor nekat membentak polisi karena dirinya enggak terima ditilang.

Polisi melihat si pemotor enggak pakai helm walaupun membawanya.

Baca Juga: Adu Banteng di Lampu Merah, Yamaha V-Ixion Hancur Berantakan, Honda BeAT Malah Gak Rusak

Karena salah, polisi memberhentikan dan berniat untuk menilangnya.

Bukan mengakui kesalahan, si pemotor itu malah ngotot dan membentak polisi.

Beruntung polisi enggak terpancing dan berusaha menjelaskan kesalahan si pemotor.

Sayangnya insiden yang terjadi pada Selasa (23/7/2019) ini lokasinya enggak diketahui.

Baca Juga: Geger Kehadiran Skutik Adventure Honda ADV 150, Yamaha Aerox Facelift Adventure Siap Menghadang

Walaupun sempat adu argumen, namun polisi tetap memberikan surat tilang kepada si pemotor ini.

Si pemotor sempat mengangkat helm yang dibawanya, tapi enggak dipakai.

Pemotor yang melakukan kesalahan dan melawan anggota polisi bisa dipidana.

Undang-undang yang mengatur tentang pelanggaran tersebut sudah jelas.

Baca Juga: Skutik Adventure Honda ADV 150 Memang Fenomenal, Driver Ojol Sampai Ikut-ikutan Komentar

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau dendapaling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

Baca Juga: Ikut Test Ride Skutik Adventure Honda ADV 150, Pemilik Yamaha NMAX Mengaku Galau dan Curhat Panjang Lebar

Klik link di bawah ini untuk melihat videonya:

https://www.instagram.com/p/B0QwOVAgRx3/

 

Source : Instagram.com @fakta.indo
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular