MOTOR Plus-online.com - Bukan hal baru kalau melihat bus antar kota atau truk berukuran besar ugal-ugalan.
Bahkan, saat musim mudik Lebaran, sopir bus selalu ngeblong (melawan arus) untuk mengejar waktu.
Padahal kecelakaan hanya tinggal menunggu waktu.
Penumpang yang akan jadi korban sopir ugal-ugalan.
Baca Juga: Jajal Skutik Adventure Honda ADV 150 dan Berniat Tukar Tambah, Pemilik Honda PCX Malah Kecewa
Baca Juga: Tegang, Video Pemotor Ngamuk dan Marahi Polisi Gara-gara Helm, Dikasih Surat Tilang Langsung Diam
Kasus sopir ngeblong dan ugal-ugalan kembali terjadi.
Apesnya, saat sopir truk memaksakan untuk mengambil jalur berlawanan muncul anggota TNI.
Dikutip dari akun Instagram @fakta.indo, motor trail anggota TNI langsung dipalang di depan truk warna oranye.
Sopir truk yang nampak masih berusia muda diminta turun dan dikasih hukuman.
Baca Juga: Adu Banteng di Lampu Merah, Yamaha V-Ixion Hancur Berantakan, Honda BeAT Malah Gak Rusak
Anggota TNI menghukum sopir truk itu jungkir balik di aspal beberapa kali.
Tujuannya biar kapok dan enggak mengulangi perbuatannya di lain waktu.
Hukuman kepada sopir truk itu membuat jalanan mendadak macet itu berlangsung di Jalan Raya Sudamanik, Bogor Jawa Barat pada Selasa (23/7/2019) kemarin.
Beberapa pemotor nampak memperhatikan sopir yang jumpalitan di aspal.
View this post on Instagram
Lalu apa hukuman untuk sopir atau pemotor yang ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain?
Hal ini tertera dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lebih tepatnya pada Pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan, wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Kemudian Pasal 106, yang juga masih ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Jika masih ada yang belum juga sadar akan perilaku berkendaranya yang sembarangan, berikut beberapa sanksi pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh.
1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.
2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.
4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.
5. Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta.
Source | : | Instagram.com @fakta.indo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR