MOTOR Plus-online.com - Ranjau paku sangat merugikan pemotor dan pengendara mobil.
Ban tiba-tiba gembos dan hal ini merupakan kerjaan oknum tukang tambal ban.
Enggak jarang pemotor mengeluh harga tambal ban dan ganti ban dalam yang selangit.
Pelaku penyebar ranjau paku bisa dipidana dan terancam penjara selama 9 tahun.
Baca Juga: Harga Bekas Yamaha NMAX Dan Honda PCX 150, Selisihnya Banyak Bro
Menebar paku merupakan tindak pidana kejahatan yang bisa menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Hal ini tertuang dalam pasa 192 ayat (1).
Ancamannya jelas pelaku akan dipenjara selama 9 tahun.
Walaupun ancamannya berat, dua oknum satpam malah sengaja menebarkan puluhan paku di depan sebuah pom bensin di seberang OPI Mall, Palembang pada Jumat (26/7/2019) kemarin.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR