Akhirnya Terbongkar Alasan Dua Satpam Tebar Puluhan Ranjau Paku di Depan Pom Bensin

Ahmad Ridho - Sabtu, 27 Juli 2019 | 09:05 WIB
FB Amin Masitoh
Dua satpam menyebar ranjau paku di depan pom bensin untuk mengusir taksi online yang sering mangkal berjam-jam.

MOTOR Plus-online.com - Viral dua anggota satpam sengaja menyebar ranjau paku di didepan pom bensin seberang OPI Mall, Palembang Sumatera Selatan pada Jumat (16/7/2019).

Aksi kedua satpam itu dinilai merugikan dan langsung mendapat kecaman netizen.

Rupanya penyebaran ranjau paku yang dilakukan kedua satpam tersebut bukan tanpa alasan.

Dikutip dari FB Amin Masitoh, kedua satpam itu sengaja menyebar ranjau paku karena kesal taksi online sering mangkal dan mengganggu di depan pom bensin.

Baca Juga: Palembang Geger, Video Dua Anggota Satpam Sengaja Tebar Puluhan Paku di Depan Pom Bensin, Netizen Langsung Bereaksi

Baca Juga: Warga Berhamburan, Pemotor Sempat Takut Melintas, Berikut Info Terbaru Kondisi Erupsi Tangkuban Parahu

Dari informasi yang berkembang, seringnya taksi online mangkal dan menunggu orderan bikin macet antrian mobil atau motor yang hendak mengisi bensin.

Walaupun salah, penyebaran ranjau paku terpaksa dilakukan karena taksi online terus membandel walaupun sudah diperingatkan berkali-kali.

FB Amin Masitoh
Alasan dua satpam menebar ranjau paku di depan pom bensin.

Dengan tindakan tersebut, diharapkan taksi online yang mangkal menunggu orderan bisa jera.

Padahal tindakan penyebaran ranjau paku termasuk mengganggu keamanan dan keselamatan berkendara.

Baca Juga: Mencekam, Honda BeAT Tertancap di Ban Depan Bus Agra Mas, Dua Orang Terkapar di Aspal

Kedua satpam ini seharusnya mengambil langkah lain termasuk memasang palang atau pagar yang bisa menghalau taksi online mangkal sembarangan.

Menebar paku merupakan tindak pidana kejahatan yang bisa menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas.

IG @palembang.update
Taksi online mangkal, dua satpam tebar ranjau paku.

Hal ini tertuang dalam pasa 192 ayat (1).

Ancamannya jelas pelaku akan dipenjara selama 9 tahun.

Simak videonya dengan membuka link di bawah ini:

https://www.facebook.com/amin.setiawan1/videos/2401685606555109/

Source : Facebook
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular