MOTOR Plus-online.com - Nah, buat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis, jangan lupa diperpanjang ya bro.
Kali ini tim MOTOR Plus-online.com ingin berbagi mengenai pengalaman perpanjang SIM di Polres Metro Bekasi Kota.
Asyiknya, pelayanan SIM di Polres Metro Bekasi Kota sudah 24 jam, jadi bisa menyesuaikan dengan waktu kosong kita.
Untuk bisa memperpanjang masa berlaku, waktu habis SIM harus dua minggu sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Siapa yang Paling Turun Harga Bekas PCX 150 dan Yamaha NMAX Dibanding Harga Barunya
Baca Juga: Harga Bekas Yamaha NMAX Dan Honda PCX 150, Selisihnya Banyak Bro
Jika masih lebih dari dua minggu, maka SIM belum bisa diperpanjang.
Prosesnya pun mudah, yang pertama adalah pemeriksaan kesehatan.
Untuk bisa melakukan pemeriksaan kesehatan, kita harus mendaftar secara online melalui situs http://polrestrobekasikota.com/antrian.
Nah dalam pendaftaran online tersebut, kita bisa memilih antrian pagi (08.00-13.00) atau antrian malam (19.00-05.00).
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Dua Satpam Tebar Puluhan Ranjau Paku di Depan Pom Bensin
Kebetulan, untuk perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan pada antrian malam.
Setelah mendaftar, kita akan mendapatkan kode antrian dan waktu estimasi antrian.
Lalu, sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan kita harus menunjukkan kode boking kepada petugas.
Pemeriksaan kesehatan untuk perpanjangan SIM, meliputi tinggi badan dan berat badan.
Oh iya, pemeriksaan kesehatan ini mengeluarkan biaya Rp 25 ribu.
Setelah pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan blanko, kita harus membayar biaya perpanjangan SIM di loket kasir.
Biaya perpanjangan untuk SIM A Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu.
Setelah melakukan pembayaran, kita akan menerima formulir pendaftaran untuk diisi.
Baca Juga: Gokil, GoJek Antarkan Pesanan Makanan Indonesia Ke New York Untuk Rich Brian
Baiknya, kalian membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk mempercepat waktu.
Setelah formulir terisi lengkap, maka berkas tersebut diberikan ke petugas untuk dilakukan input data.
Jika data tersebut sudah lengkap, maka masuk ke proses identifikasi.
Seperti mengkonfirmasi kesesuaian data, sidik jari, foto wajah dan tanda tangan.
Setelah proses identifikasi selesai dilaksanakan, maka kita hanya menunggu untuk proses pencetakan SIM, dan selesai.
Nah, untuk yang ingin membuat SIM baru, setelah proses identifikasi akan dilakukan ujian teori untuk menguji kemampuan pengetahuan berlalu lintas.
Setelah ujian teori, akan dilakukan ujian praktek yang menguji kecakapan berkendara.
Jika kedua ujian tersebut dinyatakan lulus, maka masuk ke proses pencetakan SIM.
Baca Juga: Wuih, Yamaha Siapkan XSR155, Basisnya MT-15 Tapi Bodi Retro Ala XSR700
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR