MOTOR Plus-online.com - Viral dua anggota satpam sengaja menyebar ranjau paku di didepan pom bensin seberang OPI Mall, Palembang Sumatera Selatan pada Jumat (16/7/2019).
Aksi kedua satpam itu dinilai merugikan dan langsung mendapat kecaman netizen.
Rupanya penyebaran ranjau paku yang dilakukan kedua satpam tersebut bukan tanpa alasan.
Kedua satpam itu sengaja menyebar ranjau paku karena kesal taksi online sering mangkal dan mengganggu di depan pom bensin.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Dua Satpam Tebar Puluhan Ranjau Paku di Depan Pom Bensin
Baca Juga: Pengendara Yamaha NMAX Jadi Buronan, Lihat Aksi Nekatnya yang Terekam Kamera CCTV
Dari informasi yang berkembang, seringnya taksi online mangkal dan menunggu orderan bikin macet antrian mobil atau motor yang hendak mengisi bensin.
Walaupun salah, penyebaran ranjau paku terpaksa dilakukan karena taksi online terus membandel walaupun sudah diperingatkan berkali-kali.
Dengan tindakan tersebut, diharapkan taksi online yang mangkal menunggu orderan bisa jera.
Padahal tindakan penyebaran ranjau paku termasuk mengganggu keamanan dan keselamatan berkendara.
Kedua satpam ini seharusnya mengambil langkah lain termasuk memasang palang atau pagar yang bisa menghalau taksi online mangkal sembarangan.
Karena banyak pemotor yang akan mengisi bensin terkena ranjau paku, akhirnya pihak pom bensin tersebut melakukan klarifikasi.
Dikutip dari FB Andre Li, pihak pom bensin meluruskan tindakan kedua satpam kepada warga termasuk dua orang perwakilan ojek online (ojol).
Video klarifikasi diposting pada Jumat (26/7/2019) kemarin.
Baca Juga: Merinding, Postingan Terakhir Pembalap Nasional Arif Murizal Sebelum Tutup Usia di MotorPrix Riau
Pihak pom bensin mengaku kalau ranjau paku bukan ditujukan untuk ojek online yang mangkal.
Perwakilan ojek online akhirnya memahami penjelasan pihak pom bensin dan enggak memperpanjang masalah tersebut.
Namun masih ada yang janggal karena pihak pom bensin enggak merinci maksudnya untuk apa menyebarkan ranjau paku.
Ada kemungkinan taksi online yang jadi sasaran karena sering mangkal sembarangan dan menghambat laju pengendara yang akan mengisi bensin.
Apapun alasannya, menyebar paku dengan sengaja merupakan tindak pidana kejahatan yang bisa menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Hal ini tertuang dalam pasa 192 ayat (1).
Ancamannya jelas pelaku akan dipenjara selama 9 tahun.
Simak video klarifikasi pihak pom bensin di bawah ini setelah dua orang satpam menyebarkan ranjau paku.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR