MOTOR Plus-online.com - Keberadaan debt collector atau mata elang di setiap perempatan jalan membuat resah warga.
Debt collector secepat kilat memperhatikan pemotor yang menunggak cicilan kendaraan.
Biasanya, debt collector memberhentikan dan tak jarang merampas motor atau mobil untuk disita.
Beberapa kali polisi meminta warga untuk melawan dan melaporkan kasus perampasan oleh debt collector.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Dua Satpam Tebar Puluhan Ranjau Paku di Depan Pom Bensin
Dikutip dari FB Suryandika, spanduk himbauan lawan debt collector atau leasing yang merampas motor cicilan dipasang.
Di sebelah kanan terdapat logo Polda Banten dan Binmas.
Spanduk warna kuning itu berisi himbauan kepada masyarakat yang mengalami perampasan untuk melawan.
"Apabila Terjadi Perampasan Kendaraan Bermotor yang Mengatasnamakan Debt Collector ataupun Leasing Agar Segera Melapor ke Polisi.
Mengambil Kendaraan Bermotor Secara Paksa (Perampasan) Dapat Dijerat/ Dikenakan Pasal 365 KUHP" demikian tulisan spanduk tersebut.
Baca Juga: Pengendara Yamaha NMAX Jadi Buronan, Lihat Aksi Nekatnya yang Terekam Kamera CCTV
Kasus penyitaan atau perampasan motor atau mobil sudah beberapa kali terjadi.
Namun warga enggak untuk melaporkan kasus perampasan oleh debt collector ke polisi.
Pelaku perampasan dalam hal ini debt collector atau leasing bisa dijerat pasal 365 KUHP.
Pasal 365 KUHP merupakan Pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari Pasal pencurian biasa.
Baca Juga: Grogol Macet, Video Puluhan Pemotor Kepung Pelaku Penjambretan, Polisi dan Dishub Kewalahan
Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah Pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagai Pemberatan dari Pasal Pencurian Biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Pasal 365 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
Baca Juga: Yamaha NMAX Facelift Dikabarkan Siap Meluncur Agustus Besok Bareng Dua Motor Sport Terbaru
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR