MOTOR Plus-online.com - Keberadaan debt collector atau mata elang di setiap perempatan jalan membuat resah warga.
Debt collector secepat kilat memperhatikan pemotor yang menunggak cicilan kendaraan.
Biasanya, debt collector memberhentikan dan tak jarang merampas motor atau mobil untuk disita.
Beberapa kali polisi meminta warga untuk melawan dan melaporkan kasus perampasan oleh debt collector.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Dua Satpam Tebar Puluhan Ranjau Paku di Depan Pom Bensin
Dikutip dari FB Suryandika, spanduk himbauan lawan debt collector atau leasing yang merampas motor cicilan dipasang.
Di sebelah kanan terdapat logo Polda Banten dan Binmas.
Spanduk warna kuning itu berisi himbauan kepada masyarakat yang mengalami perampasan untuk melawan.
"Apabila Terjadi Perampasan Kendaraan Bermotor yang Mengatasnamakan Debt Collector ataupun Leasing Agar Segera Melapor ke Polisi.
Mengambil Kendaraan Bermotor Secara Paksa (Perampasan) Dapat Dijerat/ Dikenakan Pasal 365 KUHP" demikian tulisan spanduk tersebut.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR