Baca Juga: Malunya Bisa Seminggu, Sokbreker Belakang Merek 'Ohlins' Mendadak Copot, Pemilik Motor Curhat
Saat terhenti di jalan raya kota Bandung, Jawa Barat pada Minggu (28/7/2019) pemotor langsung mendapat teguran.
Bukannnya mengikuti saran untuk turun dari motor, pembonceng yang memakai helm malah mengacungkan jari tengah.
Karena malu terus ditegur, pemotor itu langsung putar balik dan melarikan diri.
Lalu bagaimana hukuman untuk pemotor yang enggak menggunakan helm?
Baca Juga: Tambora Mencekam, Gerombolan ABG Bonceng Tiga Tenteng Celurit, Langsung Lesu Saat Diciduk Polisi
Aturan tersebut sudah jelas dan terkandung dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009.
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
Simak videonya di bawah ini:
View this post on Instagram
Source | : | Instagram.com @atcs.kotabandung |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR