Gak Tahu Malu, Ditegur CCTV Bersuara di Lampu Merah, Pemotor Malah Acungkan Jari Tengah

Ahmad Ridho - Senin, 29 Juli 2019 | 15:03 WIB
IG @atcs.kotabandung
Pemotor tidak pakai helm di lampu merah di Bandung dan ditegur CCTV bersuara malah acungkan jari tengah.

MOTOR Plus-online.com - Selalu ada kejadian unik di jalan raya yang sering diperlihatkan pemotor.

Berkendara sambil main ponsel sampai sengaja enggak pakai helm.

Padahal helm sangat vital fungsinya untuk melindungi kepala dari benturan saat kecelakaan.

Tapi masih banyak pemotor yang cuek dengan keselamatan dirinya sendiri.

Baca Juga: Video Satpam Sebar Ranjau Paku Berbuntut Panjang, Pihak Pom Bensin Malah Bilang Begini

Baca Juga: Yamaha NMAX Facelift Dikabarkan Siap Meluncur Agustus Besok Bareng Dua Motor Sport Terbaru

Di beberapa ruas jalan, banyak terdapat CCTV bersuara.

Jangan kaget kalau di lampu merah ada suara teguran untuk pemotor yang melanggar.

Seperti video yang diunggah dari akun Instagram @atcs.kotabandung berikut ini.

Pemotor enggak pakai helm sementara pembonceng malah memakai helm.

Baca Juga: Malunya Bisa Seminggu, Sokbreker Belakang Merek 'Ohlins' Mendadak Copot, Pemilik Motor Curhat

Saat terhenti di jalan raya kota Bandung, Jawa Barat pada Minggu (28/7/2019) pemotor langsung mendapat teguran.

Bukannnya mengikuti saran untuk turun dari motor, pembonceng yang memakai helm malah mengacungkan jari tengah.

Karena malu terus ditegur, pemotor itu langsung putar balik dan melarikan diri.

Lalu bagaimana hukuman untuk pemotor yang enggak menggunakan helm?

Baca Juga: Pemotor Merinding, Penampakan Sosok Makhluk Halus Muncul Saat Ketik 'Kedungwaru Kidul' di Google Maps

Baca Juga: Tambora Mencekam, Gerombolan ABG Bonceng Tiga Tenteng Celurit, Langsung Lesu Saat Diciduk Polisi

Aturan tersebut sudah jelas dan terkandung dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009.

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

Simak videonya di bawah ini:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ATCS Dishub Kota Bandung (@atcs.kotabandung) on

 

 

Source : Instagram.com @atcs.kotabandung
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular