MOTOR Plus-online.com - Tukang pelat nomor pinggir jalan terancam punah.
Usaha pembuatan pelat nomor palsu itu rencananya akan ditertibkan oleh pihak kepolisian.
Sudah ada aturannya bahwa penerbitan pelat nomor kendaraan harus dari kepolisian.
Cara membedakan pelat nomor kepolisian yang resmi sekarang ini juga semakin sulit.
Baca Juga: Kebayoran Lama Mencekam, Video Mitsubishi Pajero Kabur Usai Senggol Pemotor, Sopir Dihantam Kayu
Baca Juga: Tambora Mencekam, Gerombolan ABG Bonceng Tiga Tenteng Celurit, Langsung Lesu Saat Diciduk Polisi
Dikutip dari kompas.com, menurut Nunuk salah seorang pengusaha pelat nomor yang buka tokonya di Depok, ciri perbedaan tersebut bisa dilihat secara kasat mata.
"Kalau dulu, mungkin membedakannya lebih mudah. Sebab, yang ada cap emboss kepolisian pasti yang resmi.
Tapi, sekarang tukang pelat nomor di pinggir jalan pun juga bisa membuat cap emboss kepolisian," ujar Nunuk, kepada kompas.com, Senin (29/7/2019).
Menurut Nunuk, ciri pelat nomor palsu bisa diketahui cukup mudah.
Baca Juga: Video Satpam Sebar Ranjau Paku Berbuntut Panjang, Pihak Pom Bensin Malah Bilang Begini
Paling gampang nopol yang dibuat oleh tukang pelat nomor di pinggir jalan, biasanya malah lebih rapi dibanding yang dikeluarkan oleh kepolisian.
"Kalau dari segi materialnya, menurut saya berbeda-beda.
Terkadang yang dibuat kepolisian cukup tebal, kadang mudah penyok.
Begitu pula yang dibuat oleh tukang pelat nomor di pinggir jalan," kata Nunuk.
Pembuatan pelat nomor tidak resmi ini umumnya dibanderol kisaran Rp 100.000 sampai Rp 150.000 untuk motor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bedakan Pelat Nomor Resmi dan Palsu"
KOMENTAR