MOTOR Plus-online.com - Pria berinisial LH (29), tega menggadaikan motor temannya sendiri untuk berjudi.
Pria warga Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, langsung dilaporkan ke polisi.
Sepeda motor milik temannya itu digadaikannya demi bermain judi.
Peristiwa ini terjadi akhir Maret 2019 lalu dan LH sempat menjadi buronan polisi selama beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sedih, Video Detik-detik Kecelakaan yang Menewaskan Pembalap Arif Murizal di MotorPrix Riau 2019
LH akhirnya berhasil diringkus di persembunyiannya di Gunungkidul, awal Juli kemarin.
Sepeda motor matik bernomor polisi AB 5183 PL itu diketahui sebagai milik Rohmat, warga Banaran, Galur.
Saat kejadian, sepeda motor sedang dipakai oleh keponakan Rohmat yakni Ade Muthohar yang tak lain adalah rekan bermain LH.
Ade kini dijadikan saksi atas kasus tersebut.
Source | : | Tribun Jogja |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR