MOTOR Plus-online.com - Satlantas Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan, menggelar penertiban pajak untuk kendaraan bermotor.
Kegiatan ini berlangsung di depan Kantor BNPB, Andi Mannappiang, Kabupaten Bantaeng, Selasa (30/7/2019) pagi.
Kegiatan itu dilakukan anggota Polres Bantaeng kerjasama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau One Roof System.
Kasat Lantas Polres Bantaeng, AKP Jaka Santosa mengatakan, tujuan kegiatan untuk memberikan edukasi dan pemahaman.
Baca Juga: Kecelakaan Mengerikan Moge BMW S1000RR di Flyover, Korban Tewas Kepala Terlepas Akibat Hal Ini
"Kepada seluruh pemilik kendaraan roda dua dan roda empat, untuk memenuhi hak dan kewajiban,"ujarnya.
Pasalnya, membayar pajak kendaraan, setiap tahun yang sudah diatur di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009, dipasal 70 ayat 2.
"Walaupun SNTK, berlaku selama lima tahun tapi kewajiban pimilik kendaraan, untuk membayar pajak tiap tahunnya,"jelasnya.
Dia meminta kepada pengendara agar patuh mentaati segala aturan yang ada.
Source | : | Tribun Timur |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR