Pasrah, Video Ibu-ibu Kena Tilang Gara-gara Belum Bayar Pajak Motor

Indra Fikri - Selasa, 30 Juli 2019 | 18:31 WIB
Tribun Timur
Ibu-ibu pasrah ditilang polisi saat razia kendaraan bermotor

MOTOR Plus-online.com - Satlantas Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan, menggelar penertiban pajak untuk kendaraan bermotor.

Kegiatan ini berlangsung di depan Kantor BNPB, Andi Mannappiang, Kabupaten Bantaeng, Selasa (30/7/2019) pagi.

Kegiatan itu dilakukan anggota Polres Bantaeng kerjasama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau One Roof System.

Kasat Lantas Polres Bantaeng, AKP Jaka Santosa mengatakan, tujuan kegiatan untuk memberikan edukasi dan pemahaman.

Baca Juga: Kecelakaan Mengerikan Moge BMW S1000RR di Flyover, Korban Tewas Kepala Terlepas Akibat Hal Ini

Baca Juga: Sedih Meneteskan Air Mata Driver Ojol Dapat Order Kopi Ratusan Ribu Rupiah Begitu Diantar Alamatnya Rumah Kosong, Besok Makan Apa

"Kepada seluruh pemilik kendaraan roda dua dan roda empat, untuk memenuhi hak dan kewajiban,"ujarnya.

Pasalnya, membayar pajak kendaraan, setiap tahun yang sudah diatur di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009, dipasal 70 ayat 2.

"Walaupun SNTK, berlaku selama lima tahun tapi kewajiban pimilik kendaraan, untuk membayar pajak tiap tahunnya,"jelasnya.

Dia meminta kepada pengendara agar patuh mentaati segala aturan yang ada.

Baca Juga: Sedih, Video Detik-detik Kecelakaan yang Menewaskan Pembalap Arif Murizal di MotorPrix Riau 2019

"Semua itu demi keselamatan dan keamanan. Kalau berbicara dengan keamanan maka itu tanggung jawab kita semua,"tuturnya.

Menurutnya pembayaran pajak untuk kemakmuran dan kemajuan, sarana dan prasarana yang ada di Bantaeng.

 

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul VIDEO: 2 Ibu-ibu Ini Ditilang karena Belum Bayar Pajak Kendaraan Sepeda Motor di Bantaeng

Source : Tribun Timur
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular