Ternyata Mudah Mengurus STNK Hilang, Ini Enam Syarat Pembuatan Yang Baru

Aong - Jumat, 2 Agustus 2019 | 15:26 WIB
octa saputra/Grid.ID

MOTOR Plus-online.com -Banyak yang kebingungan jika STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hilang.

Enggak usah bingung bro, ternyata mudah mengurus pembuatan STNK baru itu loh.

Cuckup dengan memenuhi syarat-syrat yang ditetapkan.

Pembuatan STNK yang baru juga tidak sulit, karena hanya dengan melengkapi enam syarat berikut ini.

Baca Juga: Yamaha NMAX Vs Honda ADV150, Lebih Mahal Mana Biaya Perawatannya?

Baca Juga: Honda ADV150 Sih Lewat, Yamaha NMAX Dirombak Jadi Skutik Adventure

1. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

2. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari Leasing

4. Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular