MOTOR Plus-online.com -Banyak yang kebingungan jika STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hilang.
Enggak usah bingung bro, ternyata mudah mengurus pembuatan STNK baru itu loh.
Cuckup dengan memenuhi syarat-syrat yang ditetapkan.
Pembuatan STNK yang baru juga tidak sulit, karena hanya dengan melengkapi enam syarat berikut ini.
Baca Juga: Yamaha NMAX Vs Honda ADV150, Lebih Mahal Mana Biaya Perawatannya?
Baca Juga: Honda ADV150 Sih Lewat, Yamaha NMAX Dirombak Jadi Skutik Adventure
1. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
2. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari Leasing
4. Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak
KOMENTAR