Braakk, Kepala Tersangkut Palang Kereta Api, Boncenger Perempuan Nyaris Terkapar di Aspal

Fadhliansyah - Sabtu, 3 Agustus 2019 | 12:10 WIB
Instagram/@riweuh_id
Pemotor nekat menerobos palang kereta api

MOTOR Plus-online.com - Masih banyak pengguna kendaraan yang gak sabar ketika melewati perlintasan kereta api.

Dan yang bahayanya, para pengendara motor atau mobil tersebut dengan nekat menerobos palang pintu rel kereta api.

Padahal palang pintu sudah hampir menutup dan sirine tanda kereta akan lewat sudah berbunyi.

Hal tersebut tentunya sangat membahayakan, karena kereta api tidak akan bisa berhenti mendadak.

Baca Juga: Tragis, Bikin Video Modifikasi Honda BeAT Habis Rp 9 Juta, Malah Dibully Habis-habisan

Baca Juga: Bikin Geger, Spyshoot Skutik Yamaha NMAX Facelift Bocor, Stoplamp Meruncing, Sepatbor Model Baru

Seperti pada video yang diunggah oleh akun Instagram @riweuh_id.

Pada video terlihat seorang pengendara motor yang berboncengan memaksa menyebrangi sebuah perlintasan kereta api.

Padahal palang pintu sudah mulai turun, namun si pengendara tetap tancap gas sambil menunduk.

Sayangnya, boncenger tidak sadar dengan adanya palang pintu.

Baca Juga: Bikin Kaget! Muncul Kawasaki NMAX Kelir Kawasaki Tapi Body Yamaha NMAX Facelift

Otomatis boncenger tersebut terpentok palang pintu hingga hampir terjungkal ke belakang.

Helm yang digunakannya pun sampai terlepas.

Karena malu, boncenger tersebut langsung turun dari motor dan menyeberangi rel kereta api.

Sementara pengendara motor harus turun dari motor dan memungut helm yang jatuh.

Baca Juga: Tiga Ejekan Terhadap Honda ADV150 Dijawab Telak Pemilik Sesungguhnya

Aksi keduanya ini pun mengundang berbagai komentar dari netizen.

ludy_sartika: Sebenernya ga sakit-sakit amat. Tapi malunya itu lho..

syarief.bhs: Egois!! Ga mikir kalo lagi bawa penumpang.

lusiana.dewi02: Malu ampe ke ubun2 gue mah.. auto ganti pacarr ????????????

Baca Juga: Terdengar Teriakan, Detik-detik Toyota Innova Seruduk Warung Soto, Yamaha Mio M3 Terkapar Rusak Parah

Oiya, aturan soal menerobos perlintasan kereta api pun sebenarnya sudah sangat jelas lho.

Hal itu tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas terutama pada pasal 114 dan pasal 296.

Jika ada pelanggaran atas aturan tersebut, akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 hingga tiga bulan penjara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ???? ???? ???? ???? ???? ???? _???? ???? (@riweuh_id) on

Source : Instagram/@riweuh_id
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular