Baca Juga: Wuih, Marc Marquez Samai Rekor Mick Doohan di MotoGP Ceko 2019
"Maksimal dua minggu motor tersebut sudah bisa diambil," ujarnya.
Untuk mengambil barang bukti di halaman Polres Sumenep itu, pemiliknya harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan.
"Nanti pemiliknya harus mengganti. Keluar dari Polres harus standar semua, baik knalpot, spion dan lainnya," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polres Sumenep Amankan 80 Motor Pakai Knalpot Brong Seusai 2 Pekan Razia
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR