MOTOR Plus-online.com - Polres Metro Bekasi Kota meringkus pelaku penipuan sepeda motor di Perumahan THB, blok A2/7 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Pelaku, Muhamad Ramadhan (31) ditangkap setelah membawa kabur motor Kawasaki Ninja 250 CC B-3767-KQS milik korban, Ronald Denico (22) saat hendak dijual.
"Pelaku modusnya pura-pura test drive saat mau beli motor korban," ujar Kasubag Humas Polrea Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2019).
Erna menjelaskan, peristiwa penipuan itu berawal ketika korban menjual motornya secara online.
Baca Juga: Dulu Jadi Rebutan, Harga Bekas 'Kakak Kandung' Yamaha NMAX Cuma Segini, Peminat Juga Jarang
Korban dan pelaku sepakat bertemu pada Jumat (27/7/2019).
Ketika itu, pelaku meminta izin agar mencoba motor korban terlebih dahulu sebelum dibeli.
Korban tak menaruh curiga terhadap pelaku. Alasannya, jaket dan helm pelaku ditinggal di rumah korban.
"Jadi mereka memang tidak saling kenal, bertemu buat transaksi jual beli motor. Tapi saat izin test drive motornya enggak balik-balik lagi," ucapnya.
Baca Juga: Bikin Klepek-klepek, Profil Polwan Cantik Briptu Hikma, Rela Pindah Tugas ke Afrika Misi Kemanusiaan
Ketika calon pembeli motor tak kunjung kembali ke rumahnya, korban berusaha mencari pelaku ke sejumlah lokasi tapi tidak membuahkan hasil.
Kemudian, korban membuat laporan ke Polsek Medan Satria.
"Anggota Unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan ke korban dan juga ke lokasi kejadian. Ditemukan identitas pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan," ucap Erna Ruswing.
Akhirnya, pelaku ditangkap di rumah kontrakan di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jumat (2/8/2019).
Baca Juga: Gagal Nyalip dan Terpeleset, Pengendara Yamaha Aerox Tutup Usia di Kolong Truk
Baca Juga: Waspada, Polisi Incar 7 Variasi Pelat Nomor Motor, Ketangkap di Jalan Langsung Setor Rp 500 Ribu
Berdasarkan pengakuannya, kata Erna, pelaku telah menjalankan aksinya dengan modus serupa sebanyak enam kali.
"Pelaku juga telah jual motor Kawasi Ninja 250 CC milik korban ke penadah di Karawang, Jawa Barat dengan harga Rp 10 juta," ucapnya.
Kini, pelaku mendekam di tahanan Polsek Medan Satria.
Dia dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penipu Bawa Kabur Motor, Modus Berlagak Test Drive Saat Jual-beli Motor,
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR