MOTOR Plus-online.com - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan lima orang mengaku debt collector yang merampas motor warga.
Dalam kasus ini, lima orang pria ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya empat pelaku sebagai eksekutor, yakni Amir Hamzah (29), Idham (42), Wahyudi (36), dan Ali Hasan (46), serta seorang penadah, Agus Niati (37).
Sebelum tertangkap, pelaku sempat merampas motor milik warga Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara pada (30/7/2019) lalu.
Kendati sempat menolak agar motornya tidak dibawa, namun akhirnya korban tidak berdaya dengan berbagai macam gertakan dari pelaku.
Baca Juga: Pedagang Bensin Eceran Didenda Rp 30 Milyar dan Penjara 3 Tahun
Baca Juga: Dulu Jadi Rebutan, Harga Bekas 'Kakak Kandung' Yamaha NMAX Cuma Segini, Peminat Juga Jarang
Wajar saja, tampang sangar dari pelaku membuat korban ciut.
Saat itu, pelaku menyampaikan kepada korban jika pihaknya merupakan dept collector dari salah satu leasing di kawasan Samarinda Seberang.
Kedatangannya untuk menyita motor korban, karena dianggap bermasalah dalam pembayaran angsuran.
Namun demikian, korban tetap merasa keberatan dengan tindakan tersebut, dan melaporkan ke Polsek Sungai Pinang.
Source | : | Tribun kaltim |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR