Tahu Gak? Tiga Jalan Tol di Indonesia Ini Bisa Dilewati Motor Loh

Aong - Rabu, 7 Agustus 2019 | 16:04 WIB
Kompas.com, Tribunjateng.com
Jalur khusus motor di tol Bali-Mandara

MOTOR Plus-online.com -  Indonesia punya tiga jalan tol yang bisa dilewati motor. Pasti belum banyak yang tahu ya?

Beberapa waktu lalu sempat ada wacana usulan kebijakan sepeda motor masuk jalan tol.

Hal ini sebagai bentuk hadirnya negara dalam memberikan keadilan untuk semua warganya tanpa membedakan strata dan kemampuan ekonomi.

Namun sebenarnya, sudah ada regulasi resmi yang mengatur bahwa motor bisa memasuki jalan tol loh.

Baca Juga: Video Maling Gasak Skutik Yamaha NMAX, Netizen Sampai Bingung Pelaku Gak Pakai Kunci Letter T

Baca Juga: Warga Ketakutan, Pemotor Masih Hidup Setelah Terseret Toyota Avanza Sejauh 800 Meter, Terhempas di Pom Bensin

Dilansir dari TribunJateng.com, kebijakan itu tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009.

Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang isinya membahas soal pengguna jalan tol.

Sebelumnya tertulis bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Kemudian setelah direvisi, dijelaskan bahwa pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular