MOTOR Plus-online.com - Para pemotor heboh, akan pemberitaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Ingub ini merespon kualitas udara yang memburuk, dengan salah satu poinnya disebutkan kendaraan berusia lebih dari 10 tahun dilarang untuk beroperasi di DKI Jakarta pada 2025 nanti.
Djoko Setijowarno, selaku Pengamat Transportasi menanggapi, bahwa kebijakan itu dinilai masih kurang tepat.
"Lebih tepat itu bukan pada 10 tahunnya, tapi lebih pada kadar emisi yang diuji gitu. Kalau enggak sampai 10 tahun tapi kadar emisinya buruk yasudah (sama saja)," papar Djoko dikutip dari GridOto.com.
Baca Juga: Video Maling Gasak Skutik Yamaha NMAX, Netizen Sampai Bingung Pelaku Gak Pakai Kunci Letter T
Baca Juga: Bejat, Video Onkum Driver Ojek Online Lakukan Pelecehan Seksual, Paha Penumpang Dielus-elus
"Makanya harus dilakukan, Jakarta memulai semua kendaraan bermotor uji emisi, gitu aja," tambahnya.
Djoko lalu menambahkan, bahwa lebih baik Anies Baswedan untuk berani menindak motor, ketimbang membatasi usia mobil di wilayah ibu kota negara Indonesia itu.
Soalnya dari segi populasi, motor itu jauh lebih banyak dan pertumbuhan rata-ratanya 9 hingga 11 persen per tahun.
"Ini yang penting, motor itu populasinya tinggi loh di DKI Jakarta. Coba tengok jalan Sudirman penghijauan nya luar biasa, jaket ojek maksudnya, hehe," lanjut Djoko lagi.
Baca Juga: Gara-gara Valentino Rossi, MotoGP Rep Ceska Ditunda, Semua Jadi Happy
Djoko berharap agar Anies Baswedan mengembalikan peraturan pelarangan motor di jalur protokol yang dicabut.
Peraturan itu dicabut ketika Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014.
"Di zaman gubernur sebelumnya, kebijakan itu bagus. Tapi pada saat ada yang menggugat ke MA orang Provinsi itu tidak serius dan kalau saya baca putusan MA itu lucu-lucu. Melanggar HAM apaan? justru MA itu yang melanggar HAM biar orang banyak sakit kan," sebutnya lagi.
"Sekarang Anies berani enggak melarang motor di jalan protokol? Hebat kalau dia berani melarang motor. Jangan ganjil-genap ya, kasihan Polisinya," tukasnya.
Baca Juga: Fix Dua Pemakai Honda ADV150 Nyatakan Tarikannya Lemot dan Kalah Dibanding BeAT Tapi Kuat Nanjak
Djoko juga meminta Pemprov DKI punya kebijakan bukan hanya bersifat parsial, namun juga komprehensif sehingga dapat diterapkan dengan baik.
Selain itu pembatasan kendaraan pribadi, tidak hanya dilakukan di Jakarta saja.
Melainkan memperhatikan kendaran lain yang masuk dari sekitaran wilayah Jakarta.
"Sehingga polusinya berkurang, kemacetan berkurang, kotanya menjadi tertib dan penggunaan bahan bakarnya juga berkurang alias hemat energi," jelas Djoko.
"Kalau parisal-parsial pusing. Sekalian gitu, satu gepukan dapatnya banyak," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR