MOTOR Plus-online.com - Sebaiknya jangan pernah meletakkan barang-barang berharga di bawah jok motor.
Apalagi jika motor ingin ditinggal di parkiran.
Seperti yang terjadi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (7/8/2019) ini contohnya.
Seorang pria berinisial IH (22) menjadi korban perampokan saat membawa uang tunai sebesar Rp 7 juta.
Baca Juga: Fix Dua Pemakai Honda ADV150 Nyatakan Tarikannya Lemot dan Kalah Dibanding BeAT Tapi Kuat Nanjak
Baca Juga: Setelah 3 Tahun Menemani, 'Si Hulk' Yamaha NMAX Akhirnya Diganti Skutik Adventure Honda ADV 150
Pelaku perampokan pun tidak sendirian, tapi berjumlah 3 orang.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi mengatakan, peristiwa bermula ketika IH menukar uang di salah satu bank pada siang hari.
"Korban menuju ke BCA untuk menukarkan uang recehan milik korban senilai Rp 7 juta. Setelah dapat tukaran uang, korban kembali ke depan toko susu dan uang tersebut dibungkus dengan amplop lalu memasukkannya ke dalam jok motor yang dikemudikan korban," kata Sunardi, seperti dikutip dari Kompas.com.
Setelah itu, IH masuk ke toko susu. Saat itulah ia melihat dua orang rampok, F (48) dan M (28) berusaha membongkar jok motornya untuk menggasak uang Rp 7 juta itu.
Baca Juga: Gokil, Harga Honda Scoopy di Jepang Setara ADV150 ABS, Ternyata Ini Penyebabnya
Sontak ia berteriak minta tolong.
"M langsung naik motor yang dikemudikan F. Lalu terjadi tarik-menarik antara warga dan pelaku, sehingga keduanya terjatuh dari motor," jelas Sunardi.
M dan F akhirnya diringkus warga dan uang Rp 7 juta milik IH batal raib.
Dalam keterangannya pada polisi, M dan F menyebut bahwa mereka ditemani seorang lain, yakni G (35) yang berperan sebagai pengintai calon korban di bank tersebut.
Baca Juga: Joss, Turing Pertama di Dunia dengan Skutik Adventure Honda ADV150
Naas bagi IH, saat peristiwa itu terjadi, dialah yang jadi target perampokan.
M dan F pun mengekornya diam-diam sejak menukar uang di bank hingga akhirnya berupaya membongkar jok motor saat ia berada di dalam toko susu.
Kini, M dan F mendekam di Polsek Cikarang Selatan, sedangkan G masih berstatus buron. Mereka diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nasabah Bank Dirampok Usai Dibuntuti Saat Menukar Uang di Bekasi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR