MOTOR Plus-online.com - Banyak pemotor atau boncenger yang belum sadar hukum dan keselamatan diri sendiri.
Menggunakan helm hanya untuk menghindari petugas saja, padahal helm merupakan peranti safety yang terpenting saat mengendarai motor.
Ya, karena tugas helm adalah melindungi kepala si pengendara motor.
Tapi yang bikin tidak habis pikir itu masih ada saja orang-orang yang ngeyel tidak ingin pakai helm.
Baca Juga: Magelang Mencekam, Bentrokan Rombongan Pemotor Lawan Debt Collector Pecah, Satu Orang Terkapar
Berbagai alasan dilontarkan mulai dari pengap, jarak tempuhnya dekat, bahkan sampai bikin rambut jadi lepek.
Sering juga ditemukan pengendara yang naik motor sudah apik pakai helm, helm bagus berstandar SNI pula, tapi penumpangnya malah tanpa helm.
Nah, ini yang para rider harus hati-hati, karena kalau ketahuan sama pakpol atau bupol dan diajak melipir, yang didenda bukan cuma si penumpang, tapi juga si pengendara.
Hal itu sudah tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2009, khususnya pasal 291 ayat 2, yang berbunyi, yang berbunyi seperti dibawah ini.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR