Hal ini dijelaskan Faisal Syarifuddin Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPRD) Jakarta.
Dimana pihaknya sedang memperbincangkan, dan ingin merealisasikan dalam waktu dekat ini.
Program tersebut, baik itu di Jakarta, atau Banten dan Bali, sama-sama memiliki tujuan yang sama.
Yakni ingin meningkatkan kesadaran masyarakat, untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 Daerah Ini Membebaskan Denda Pajak Kendaraan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR