MOTOR Plus-online.com - Para bikers sedang geger, akan wacana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK).
Wacana itu adalah setiap pemilik kendaraan yang akan melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), harus disertai juga dengan uji emisi.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman, menanggapi wacana tersebut dengan positif.
Dikutip Motorplus-online dari Kompas.com, menurutnya hal tersebut akan sangat bagus jika bisa diterapkan.
Baca Juga: Magelang Mencekam, Bentrokan Rombongan Pemotor Lawan Debt Collector Pecah, Satu Orang Terkapar
Baca Juga: Yamaha NMAX Tertutup Ilalang Padi Kejutkan Petani di Parung, Maling Ketakutan Motor Dibuang
"Namun, harus ditetapkan aturannya dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu," ujar Arif.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Gubernur ( Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019.
Yang isinya tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta.
Rencananya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini tidak akan bisa membayar pajak kendaraannya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR