MOTOR Plus-online.com - Para bikers sedang geger, akan wacana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK).
Wacana itu adalah setiap pemilik kendaraan yang akan melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), harus disertai juga dengan uji emisi.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman, menanggapi wacana tersebut dengan positif.
Dikutip Motorplus-online dari Kompas.com, menurutnya hal tersebut akan sangat bagus jika bisa diterapkan.
Baca Juga: Magelang Mencekam, Bentrokan Rombongan Pemotor Lawan Debt Collector Pecah, Satu Orang Terkapar
Baca Juga: Yamaha NMAX Tertutup Ilalang Padi Kejutkan Petani di Parung, Maling Ketakutan Motor Dibuang
"Namun, harus ditetapkan aturannya dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu," ujar Arif.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Gubernur ( Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019.
Yang isinya tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta.
Rencananya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini tidak akan bisa membayar pajak kendaraannya.
Dengan begitu, STNK tidak bisa diperpanjang dan motor tidak bisa beroperasi di jalan raya.
"Saat ini masih dalam bentuk draft," kata Dasrul Chaniago, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
"Namun saya rasa akan selesai pada tahun ini sehingga bisa diterapkan langsung," tutupnya.
Bagaimana komentar brother, akan motor harus lolos uji emisi untuk perpanjang STNK?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perpanjang STNK Harus Lulus Uji Emisi, ini Kata Polisi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR