Tarif Baru Gojek dan Grab Ikuti Keputusan Menhub, Per Zona Segini Rinciannya

Aong - Minggu, 11 Agustus 2019 | 15:35 WIB
Tribunnews.com

MOTOR Plus-online.com - Ojek online Gojek dan Grab telah menerapkan tarif baru mulai per 9 Agustus 2019 kemarin.

Tarif baru ini sesuai keputusan Menteri Perhubungan No 348 tahun 2009.

Yaitu tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan biaya jasa di wilayah tambahan yang ditentukan" ujar Michael Say, Vice President Corporate Affairs Gojek, (9/8).

Baca Juga: Banyak Muridnya Mundur dari VR46 Academy, Valentino Rossi Beberkan Alasannya

Baca Juga: Sering Bikin Resah Pemotor, Ternyata Segini Upah Debt Collector Sekali Sita Motor yang Kreditnya Macet

Harga baru tarfi Gojek ini diberlakukan untuk 88 kota atau kabupaten yang terbagi dalam tiga zona di Indonesia.

Begitupun pesaing Gojek yakni Grab juga telah memberlakukan tarif barunya.

"Kami sendiri akan menyesuaikan aspek teknologi seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru," ujar Tri Kusuma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, (9/8).

Pihaknya akan mensosialisasikan kebijakan ini ke mitra pengemudi.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular