MOTOR Plus-online.com - Ojek online Gojek dan Grab telah menerapkan tarif baru mulai per 9 Agustus 2019 kemarin.
Tarif baru ini sesuai keputusan Menteri Perhubungan No 348 tahun 2009.
Yaitu tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan biaya jasa di wilayah tambahan yang ditentukan" ujar Michael Say, Vice President Corporate Affairs Gojek, (9/8).
Baca Juga: Banyak Muridnya Mundur dari VR46 Academy, Valentino Rossi Beberkan Alasannya
Harga baru tarfi Gojek ini diberlakukan untuk 88 kota atau kabupaten yang terbagi dalam tiga zona di Indonesia.
Begitupun pesaing Gojek yakni Grab juga telah memberlakukan tarif barunya.
"Kami sendiri akan menyesuaikan aspek teknologi seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru," ujar Tri Kusuma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, (9/8).
Pihaknya akan mensosialisasikan kebijakan ini ke mitra pengemudi.
Baca Juga: Dianggap Kejam, Video Kasatpol PP Medan Tersiram Air Panas Tapi Kasih Toleransi Bentor
Katanya berdasarkan survei yang telah dilakukan, pemberlakuan tarif baru ini berpengaruh positif ke pendapatan mitra pengemudi.
Dengan begitu akan mengalami kenaikan pendapatan 20-30 persen yang didapat para mitra.
"Sementara dari sisi konsumen juga jumlahnya masih stabil, jika dilihat dari orderan," sambungnya.
Dari 224 kota di Indonesia yang terdapat layanan Grab, saat ini 123 kota sudah menerapkan tarif baru ini.
Baca Juga: Tiga Pembalap Indonesia Rajai Podium AP250, Eks Pembalap Moto2 Juaranya ARRC China 2019 Race 1
Berikut ini rincian tarif baru yang ditetapkan Gojek dan Grab:
Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek):
Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek):
Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya):
Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Artikel ini sebelumnya tayang di Kontan.co.id dengan judul Gojek hari ini sudah naikan tarif di 88 kota dan Grab juga sudah menaikkan tarif sesuai ketentuan Kemenhub.
KOMENTAR