MOTOR Plus-online.com - Inspektur Satu Triadi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari, direkomendasikan untuk mendapatkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).
Sanksi PTDH itu dikeluarkan karena Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan.
Dan diketahui juga Triadi absen berkantor karena menjadi tukang ojek di kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pemberhentian tetap direkomendasikan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar pada hari Jumat (9/8/2019) lalu.
Baca Juga: Video Skutik Yamaha NMAX Megatron Terbaru Bikin Heboh, Lampu Depan Sangar, Stoplamp Meruncing
Baca Juga: Bali Mencekam, Video Detik-detik Turis Ngamuk, Pemuda Terseret Motor Kena Tendangan Kungfu
“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari,” kata Kabid Humas Polda Sultra Harry Goldenhardt, seperti dikutip dari Kompas.com.
Dijelaskan Harry, tindakan Triadi itu sudah dua kali dilakukan.
Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan, tahun 2017, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa.
Namun Polri menegaskan bahwa sanksi PTDH diberikan bukan karena pekerjaan Triadi sebagai tukang ojek.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR