MOTOR Plus-online.com - Selalu sediakan tempat sampah kecil di mobil saat berpergian.
Tempat sampah untuk menampung botol atau kertas pembungkus makanan, jadi kendaraan tetap bersih.
Jangan sekali-kali membuang sampah sembarangan, apalagi di tengah jalan raya.
Selain bikin kotor, aksi pengendara yang membuang sampah sembarangan bisa kena teguran keras dari pengendara lainnya.
Baca Juga: Video Skutik Yamaha NMAX Megatron Terbaru Bikin Heboh, Lampu Depan Sangar, Stoplamp Meruncing
Seperti kasus buang sampah sembarangan di jalan raya oleh pengendara Honda HRV B 2642 PFG ini.
Saat mobil melintas di sekitaran Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/8/2019) kemarin, sampah mendadak beterbangan dari jendela mobil.
Dari mobil warna putih itu nampak pengendaranya nyampah sembarangan.
Tiba-tiba muncul pengendara motor yang langsung berhenti persis di samping mobil.
Baca Juga: Maksud Hati Mau Menyapa, Pemilik Skutik Yamaha NMAX Predator Malah Dibully, Padahal Biayanya Mahal
Tanpa basa-basi, sampah diambil pemotor dan langsung melempar ke pengendara mobil lewat jendela.
Enggak senang, pengendara mobil berusaha melawan dan terjadilah perkelahian.
Pengendara mobil makin emosi dan keluar dari mobilnya, tapi pemotor langsung kabur.
Sementara itu, pengendara mobil nampak memvideokan aksi pengendara Honda HRV yang membuang sampah sembarangan.
Baca Juga: Bali Mencekam, Video Detik-detik Turis Ngamuk, Pemuda Terseret Motor Kena Tendangan Kungfu
Lalu bagaimana denda untuk warga atau pengendara mobil yang membuang sampah sembarangan?
Pemprov DKI Jakarta memiliki dua peraturan daerah (perda) yang mengatur soal sanksi membuang sampah sembarangan. Pertama, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang ditegakkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Denda maksimal bagi warga yang membuang sampah sembarangan yang ditetapkan dalam perda ini yakni Rp 500.000. Tidak ada ketentuan denda minimal yang diatur perda ini.
Kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang ditegakkan Satpol PP.
Baca Juga: Video Gerombolan Satpol PP Keroyok Pemotor Gara-gara Asap Knalpot, Netizen Ramai-ramai Mengecam
Dalam perda ini, orang yang tidak tertib membuang sampah bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), yakni pidana penjara 10 hari sampai 2 bulan atau denda antara Rp 100.000 sampai Rp 20 juta.
Simak video yang diunggah akun Instagram @agoez_bandz4 di bawah ini:
View this post on Instagram
Source | : | Instagram.com @agoez_bandz4 |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR