MOTOR Plus-online.com - Lagi-lagi pemotor dengan knalpot brong diserang warga saat melakukan konvoi.
Video kali ini diunggah oleh akun fan page Facebook bernama Probolinggo, malam tadi (12/8/2019).
Kabarnya, video penyerangan warga kepada pemotor yang menggunakan knalpot brong terjadi di kota Probolinggo, Jawa Timur.
Hal ini terjadi akibat para pemotor yang menggunakan knalpot brong menggeber-geber motornya hingga menyentuh limiter.
Baca Juga: Video Skutik Yamaha NMAX Megatron Terbaru Bikin Heboh, Lampu Depan Sangar, Stoplamp Meruncing
Baca Juga: Gak Banyak Yang Tahu, Valentino Rossi Tampil Luar Biasa di MotoGP Austria 2019
Akibatnya, para warga yang merasa terganggu dengan suara knalpot brong tersebut tidak terima dan langsung menyerang salah satu penggunanya.
Terlihat, pemotor yang menggunakan Yamaha V-ixion tersebut langsung dihajar berramai-ramai oleh warga.
Sang pengendara langsung menjatuhkan motor dan kabur dari keroyokan warga.
Padahal, penggunaan knalpot yang enggak standar bisa dikenakan denda atau penjara.
Baca Juga: Bali Mencekam, Video Detik-detik Turis Ngamuk, Pemuda Terseret Motor Kena Tendangan Kungfu
Hal ini mengacu pada pasa 285 ayat 1 UU Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000.
Standar tingkat kebisingan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Untuk motor 80 cc sampai 175 cc maksimal bising 83 dB dan motor di atas 175 cc maksimal bising 80 dB.
Baca Juga: Brutal, Video Detik-detik Oknum Driver Ojol Tampar Penumpang Wanita, Kesal Dicuekin
Persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya diatur dalam Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 48 Ayat 1 berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Persyaratan teknis tersebut terdiri atas dari susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan/atau penempelan kendaraan bermotor.
Sementara persyaratan layak jalan terdiri dari emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
Baca Juga: Maksud Hati Mau Menyapa, Pemilik Skutik Yamaha NMAX Predator Malah Dibully, Padahal Biayanya Mahal
Simak saja video lengkapnya:
Source | : | Facebook/Probolinggo |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR