MOTOR Plus-online.com - Meski sudah tahu dilarang, tapi masih banyak pengendara motor yang nekat melewati jalur Transjakarta.
Buat brother yang belum tahu, aturan melewati jalur Transjakarta sebenarnya sudah ada.
Dan dendanya juga lumayan lho, bisa sampai Rp 500 ribu lho.
Penerapan denda maksimal Rp 500 ribu bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Maksud Hati Mau Menyapa, Pemilik Skutik Yamaha NMAX Predator Malah Dibully, Padahal Biayanya Mahal
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Enggak cuma dendanya, banyak juga pemotor yang menjadi korban kecelakaan saat melintas di jalur Transjakarta.
Salah satu kebandelan yang dilakukan pemotor pun sempat diunggah di akun Instagram @jktinfo.
Pada video, terlihat seorang pengendara motor Yamaha Fino tengah mengangkat motornya seorang diri melewati pembatas jalur Transjakarta.
Di belakangnya terlihat sebuah bus Transjakarta menunggu.
Sementara di depannya, terlihat ada polisi lalu lintas yang sedang berjaga.
Pantas saja pemotor tersebut tiba-tiba jadi kuat dan mampu mengangkat motornya sendirian.
Sesaat setelah melewati pembatas jalur Transjakarta, terlihat seorang polisi berlari mengejar pemotor tersebut.
Baca Juga: Fatal! Bahaya Lampu Utama Enggak Nyala, Dua Motor Adu Banteng, Satu Orang Tewas
Peristiwa ini terjadi di Jatinegara, Jakarta Timur (14/8/2019).
Aksi ini juga mendapatkan berbagai reaksi dari netizen.
ravianiputri: Lumayan olahraga pagi angkat beban wkwk
nd_maulanaa: Apa susahnya si tinggal lewat jalur biasa. Kalo gini kan hati gak tenang dan ngerugiin penumpang TJ wkwm
Baca Juga: Gak Banyak Yang Tahu, Valentino Rossi Tampil Luar Biasa di MotoGP Austria 2019
ramantaka08: NGAPAIN PAKE HELM, OTAK NYA KAN GA ADA...
Nah masih mau bandel juga bro? siap-siap dengan konsekuensinya ya!
View this post on Instagram
Source | : | Instagram/@jktinfo |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR