Kendaraan Tidak Uji Emisi Tidak Boleh Memperpanjang Pajak dan Bisa Ditilang

Aong - Jumat, 16 Agustus 2019 | 08:27 WIB
ANTARA FOTO/ADNAN NANDA
Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.

MOTOR Plus-online.com - Polusi udara makin tidak sehat untuk tubuh manusia dan lingkungan.

Dampak dari polusi juga membuat anak-anak jadi kurang pintar korban dari bensin bertimbal.

Itu yang membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengetatkan uji emisi kendaraan di tahun 2020.

Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi tidak dapat mengurus pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pasti Gak Pada Ngeh, Ternyata Ada Yang Aneh Di Infografik Posisi Saat Tayangan MotoGP

Baca Juga: Maksud Hati Mau Menyapa, Pemilik Skutik Yamaha NMAX Predator Malah Dibully, Padahal Biayanya Mahal

Jika pajak tidak diperpanjang otomatis STNK juga mati karena setiap memperpanjang pajak akan dilakukan stempel pada kolom PENGESAHAN STNK.

Untuk melakukan uji emisi gimana caranya dan dimana?

Untuk itu gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan aplikasi e-Uji yang berbasis Android.

Masyarakat yang memiliki handphone berbasis Android bisa melakukan download aplikasi uji emisi ini.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular